Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía yang
berarti "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata dêmos yang
berarti "rakyat" dan Kratos yang berarti
"kekuasaan".
Istilah demokrasi
diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara
yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Sejarah Demokrasi di
Indonesia
Sejak Indonesia merdeka
dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong
sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy).
Penetapan paham demokrasi
sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara
dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut,
kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah
mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara
Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan
lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan
kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga
telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara
Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus
1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang
Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan
kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham
demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model
demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan
diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model
Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik
yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali
UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim
sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung
lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin,
kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang
berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya
Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.
Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba)
berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi
lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi
akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto
dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan
kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru
yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945,
terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan
terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di
Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa
periodesasi antara lain :
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
·
Maklumat Wakil
Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
·
Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal
(1950 - 1959)
Masa demokrasi liberal
yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala
Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya
partai politik
·
Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
·
Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu
maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan
konstituante
·
Kembali ke UUD
1945 tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan
MPRS dan DPAS
b. Masa Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.
Dominasi
Presiden
2.
Terbatasnya
peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa
demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3.
Jaminan HAM
lemah
4.
Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5.
Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC
(Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
Dinamakan juga demokrasi
pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat
Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada
rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada
masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982,
1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan
demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen
politik yang tertutup
3.
Pemilu yang
jauh dari semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM
yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.
Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya
krisis politik
3.
TNI juga tidak
bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut
Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 - Sekarang).
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.
Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.
Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.
Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.
Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II,
III, IV
Pada Masa Reformasi
berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan
tahun 2004.
Pemilihan Umum Sebagai
Pelaksanaan Demokrasi
a. Pengertian Pemilihan
Umum
Salah satu ciri Negara
demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum
yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak
rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih
pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala
daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1. Untuk mendukung atau mengubah personel dalam
lembaga legislatif.
2. Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam
menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3. Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat
mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b. Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang
demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan
pemilihan umum antara lain :
1. Melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4. Melaksanakan pergantian personel pemerintahan
secara aman, damai, dan tertib
5. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Pemilu 1955 merupakan
pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik
Indonesia berusia 10 tahun. Dapat dikatakan pemilu merupakan syarat minimal
bagi adanya demokrasi.
Secara lebih jelas Juan J.
Linz dan Alfred Stepan merumuskan bahwa suatu transisi demokrasi berhasil
dilakukan suatu negara jika
(a) tercapai kesepakatan
mengenai prosedur-prosedur politik untuk menghasilkan pemerintahan yang dipilih
(b) jika suatu pemerintah
memegang kekuasaannya atas dasar hasil pemilu yang bebas
(c) jika pemerintah hasil
pemilu tersebut secara de facto memiliki otoritas untuk menghasilkan
kebijakan-kebijakan baru dan
(d) kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif yang dihasilkan melalui demokrasi yang baru itu
secara de jure tidak berbagi kekuasaan dengan lembaga-lembaga lain.
Sementara itu dalam
perspektif Larry Diamond, konsolidasi demokrasi mencakup pencapaian tiga agenda
besar, yakni :
(a) kinerja atau
performance ekonomi dan politik dari rezim demokratis
(b) institusionalisasi
politik (penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, pemilu, akuntabilitas
horizontal, dan penegakan hukum)
(c) restrukturisasi hubungan sipil-militer yang menjamin adanya kontrol
otoritas sipil atas militer di satu pihak dan terbentuknya civil society yang
otonom di lain pihak.
Sejak Indonesia merdeka
dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri
Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong
sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy).
Perkembangan demokrasi di
Indonesia dapat dilihat dari Pelaksanaan Demokrasi yang pernah ada di
Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi
pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal
(1950 - 1959)
b. Masa Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
3. Pelaksanaan demokrasi
Orde Baru (1966 – 1998)
4. Pelaksanaan Demokrasi
Reformasi {1998 - Sekarang)
Salah satu cirri Negara
demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum
yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak
rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih
pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala
daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar